Tugas dan Wewenang Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum

M. Yuhdi

Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Malang Jl. Surabaya No.5 Malang email:yuhdi.batubara.fis@um.ac.id

Abstract: Judiciary including district attorneys, state attorneys, and state attorney branches have duties and obligations on the election administration. The duties of a district attorney chief are collecting data and information; receiving reports; processing and analyzing data and information he gets by himself and from state attorney’s reports; making and submitting reports to the chair person; giving technical instructions to the chiefs of state attorneys in his law area; having coordination and synchronization with the regional intelligence community and with other related parties. Then, the duties of the state attorney chief are collecting data and information dealing with general elections; receiving reports from state attorney branches (if has branches); processing and analyzing data and information he gets by himself and from the branches’ reports; having coordination and synchronization with the regional intelligence community and with other related parties. The chief of state attorney brand has the same duties as the chief of state attorney. Finally, the reports are submitted to the district attorney.

Abstrak: Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, mulai dari kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, dan cabang kejaksaan negeri. Kepala Kejaksaan tinggi, mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi, menerima laporan, mengolah dan menganalisa data dan informasi yang diperoleh sendiri maupun dari laporan kejaksaan negeri, membuat dan menyampaikan laporan kepada pimpinan, memberikan petunjuk teknis kepada kepala kejaksaan negeri di daerah hukumnya, serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Komunitas Intelijen Daerah serta pihak-pihak terkait. Kepala kejaksaan negeri, mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum, menerima laporan dari Cabang Kejaksaan Negeri daerah hukumnya terkait Penyelenggaraan Pemilihan Umum (bagi Kejaksaan Negeri yang memiliki Cabjari), mengolah dan menganalisa setiap data dan informasi yang telah diperoleh sendiri maupun dari laporan Cabjari, membuat dan menyampaikan laporan kepada pimpinan, melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Komunitas Intelijen Daerah serta pihak-pihak terkait. Kepala cabang kejaksaan negeri memiliki tugas yang sama dengan kejaksaan negeri, laporan akhirnya diserahkan kepada kejaksaan negeri.

 

Artikel lengkap dapat dilihat di sini Sampul Agust 2014 dan 2 agust_isi 2014