Urgensi Reorientasi Strategi Pembangunan Hukum Nasional

 Moh Yuhdi

Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang

 

Abstrak: Untuk merespon perubahan masyarakat biasanya dalam suatu system terdapat mekanisme yang akomodatif dan adaptif. Dalam tataran inilah urgensinya reorientasi sebagai suatu kiat untuk mencermati adanya perubahan-perubahan yang pasti terjadi dalam suatu system kemasyarakatan. Dalam Kehidupan bernegara di Indonesia palin tidak sejarah hokum mencatat beberapa kali reorientasi, antara lain di masa demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dilanjutkan dengan jaman Orde Baru, dan diteruskan ke era reformasi. Perubahan ini memerlukan perubahan visi dan misi dari setiap kurun waktu tersebut. Pada masa reformasi, orientasi pembangunan hukum lebih banyak mengarah pada upaya untuk menyadari bahwa hokum tersebut memiliki multifungsi aspiratif (fungsi aspiratif nasional, aspiratif individual, aspiratif masyarakat dan primordial, fungsi aspiratif internasional). Hukum nasional akan mengalami kesulitan kalua hokum semata-mata berorientasi kepada kepentingan nasional. Pada konteks inilah peranan reorientasi strategi pembangunan hokum nasonal, yang bersifat responsive positif dalam rangka terciptanya kepastian hokum yang menjadi ciri khas Kehidupan masyarakat sadar hokum yang dicita-citakan.

Artikel lengkap dapat dilihat di sini jurnal maksigama 2001