Memperhatikan surat dari Wakil Rektor I Universitas Negeri Malang Nomor:15.11.31/UN32.I/DT/2017 tanggal 15 November 2017 perihal pada pokok surat, demi kelancaran proses pencetakan ijasah dan transkrip, penyerahan berkas yudisium beserta kelengkapannya maksimal 3 hari setelah SK Dekan. Pengumuman selengkapnya dapat dibaca disini Batas Penyerahan Berkas yudisium

Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Malang
Gedung A8 - Kantor TU
Jl. Semarang No. 5 Malang,
Jawa Timur 65145
Telp. Langsung:
0341 - 585966
Extension:
Akademik (1375)
Umum (1376)
Whatsapp:
Akademik (085179699001)
UKT (085176852881)
Email:
[email protected]