Implementasi Kebijakan Pemerintah Kota Malang Dalam Mewujudkan Malang Sebagai Kota Pendidikan.
ABSTRAK
Pratama, Andy, Wahyu. 2009. Implementasi Kebijakan Pemerintah Kota Malang Dalam Mewujudkan Malang Sebagai Kota Pendidikan. Skripsi, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, FIS, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Prof. Dr. H. Suko Wiyono, S.H., M.H., (II) Drs. Kt. Diara Astawa, S.H., M.Si.
Kata kunci: Implementasi, Kebijakan, Pendidikan.
Pemerintah Kota Malang telah melaksanakan kebijakan desentralisasi pemerintahan untuk mewujudkan otonomi daerah. Dengan otonomi daerah ini diharapkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan. Salah satu bidang pemerintahan yang didesentralisasikan adalah bidang pendidikan. Pelaksanaan otonomi daerah bidang pendidikan di Kota Malang masih menghadapi sejumlah masalah baik bersifat konseptual maupun faktual. Jika permasalahan tersebut tidak segera ditangani maka dikhawatirkan bahwa desentralisasi pengelolaan pendidikan akan membawa dampak negatif, khususnya dalam rangka mewujudkan Malang sebagai Kota Pendidikan. Itulah sebabnya pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang membentuk Peraturan Daerah No. 13 tahun 2001 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Malang yang memberikan dukungan yang tegas dan jelas dalam penyelenggaraan otonomi daerah di bidang pendidikan dengan tetap berpegang pada satu sistem pendidikan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan pemerintah Kota Malang dalam mewujudkan Malang sebagai Kota pendidikan. Secara khusus penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Kebijakan yang telah dicanangkan oleh pemerintah Kota Malang dalam mewujudkan Malang sebagai Kota pendidikan; (2) Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap implementasi kebijakan pemerintah Kota Malang dalam mewujudkan Malang sebagai Kota pendidikan; (3) Dampak implementasi kebijakan yang telah dicanangkan oleh pemerintah Kota Malang dalam mewujudkan Malang sebagai Kota Pendidikan.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan kualitatif sedangkan jenis penelitiannya adalah deskriptif. Untuk analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data model interaktif (Miles dan Huberman, 1992:21-25).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa untuk mewujudkan Malang sebagai Kota Pendidikan, pemerintah Kota Malang mencanangkan beberapa kebijakan yang tertuang di dalam rencana strategi (Renstra) Kota Malang tahun 2009-2013. Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut, pemerintah Kota Malang membagi menjadi 3 (tiga) tahap pengimplementasian, yaitu: (1) jangka pendek; (2) jangka menengah; dan (3) jangka panjang. Sementara ini, kebijakan-kebijakan yang diprioritas pengimplementasiannya dan sudah terimplementasikan atau terlaksana sesuai dengan prosedur yang ada, yaitu yang jangka pendek. Hal ini, dikarenakan terkait dengan anggaran yang ada dan adanya tuntutan
masyarakat untuk memperoleh fasilitas pendidikan yang baik dan berkualitas. Kebijakan yang dimaksud, yaitu: (1) Kebijakan politik pemerintah daerah yang konsisten berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan; bentuk kegiatannya, yaitu: (a) Pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah dengan penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pada pendidikan dasar dan menengah; (b) Peningkatan manajemen pelayanan pendidikan; (c) Monitoring dan evaluasi program pendidikan; (d) Penerapan sistem dan informasi manajemen pendidikan; (e) Pembinaan komite sekolah. (2) Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan; bentuk kegiatannya, yaitu: (a) Rehap sedang atau berat bangunan sekolah; (b) Penambahan ruang kelas sekolah; (c) Pengadaan buku perpustakaan; (d) Pengadaan komputer; (e) Pengadaan alat praktek dan peraga. (3) Terpenuhinya kuantitas dan kualitas tenaga pendidikan; bentuk kegiatannya, yaitu: (a) Pelatihan Teknologi Informatika; (b) Penyetaraan guru; (c) Penyediaan dana kelebihan jam mengajar bagi PNS; (d) Tambahan dana kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT). (4) Membuka akses bagi seluruh lapisan masyarakat untuk masuk di semua jenjang pendidikan; bentuk kegiatannya, yaitu: (a) Pemberian bantuan operasional pendidikan non formal; (b) Pembinaan lembaga kursus; (c) Pengadaan pakaian seragam; (d) Bantuan atau subsidi biaya ujian sekolah; (e) Peningkatan mutu pendidikan bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sementara itu, faktor-faktor yang berpengaruh terhadap implementasi kebijakan tersebut, terdiri dari: (1) Faktor pendukung, meliputi: (a) Politik; (b) Organisasi dan manajemen yang baik; (c) Sarana dan prasarana; (d) Partisipasi masyarakat; (e) Anggaran pendidikan; serta (f) Sosial budaya. (2) Faktor penghambat, yaitu: faktor teknis dan non teknis. Sedangkan dampak dari implementasi kebijakan tersebut, yaitu: (1) Meningkatnya efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan; (2) Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana pendidikan; (3) Meningkatnya mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; (4) Terwujudnya pemerataan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat dengan baik dan memadai.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disarankan sebagai berikut: (1) Pemerintah Kota Malang dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Malang harus berupaya terus untuk meningkatkan beasiswa pendidikan bagi anak kurang mampu, terutama bagi anak-anak jalanan yang ingin melanjutkan sekolah; (2) Perlunya memperbesar alokasi dana APBD untuk dunia pendidikan, khususnya bagi warga Kota Malang yang kurang mampu secara ekonomi.
