UNDANG-UNDANG DESA DAN PERMASALAHAN SOSIAL BUDAYA

Didik Sukriono

Ketua Pusat Kajian Konstitusi (PKK), FH Universitas Kanjuruhan Malang, Jl. S. Supriadi 48 Malang

Abstrak: Perjalanan panjang sejarah desa di Indonesia telah membawa pada perubahan yang sangat fundamental dalam konstruksi ketatanegaraan Indonesia. Apalagi saat ini sedang menghangat tentang diskusi dan wacana siapa yang berwenang mengelola, melakukan pembangunan, dan tnengawasi desa setelah terbitnya undang-undang No. 6 Tahun 2014, yang mengakibatkan terjadinya rebutan kewenangan antara kementerian dalam negeri dengan kementerian desa yang baru dibentuk berdasarkan undang-undang tersebut, Belum selesai perdebatan dan rebutan kewenangan oleh dua kernenterian, kini perkembangan desa dari masa ke masa telah memberikan gambaran tentang pentingnya posisi desa bagi kepentingan nasional. Sebagai sebuah contoh, praktek demokrasi yang telah berkembang di Indonesia tentu telah dimulai dari desa. Praktek demokrasi yang saat ini telah menjelma menjadi kebutuhan bernegara tentu membutuhkan masyarakat desa, karena secara geografis penduduk Indonesia mayoritas bertempat tinggal di desa. Demokrasi di tingkat nasional hingga saat ini sangat membutuhkan rakyat desa di seluruh wilayah nusantara. Kesederhanaan dan keluguan masyarakat desa sangat menguntungkan elit nasional.

Artikel ini dimuat pada Jurnal Transisi – Media Penguatan Demokrasi Lokal, Edisi No. 9 / 2014, ISSN 1978-4287.

Bisa dibuka jurnal transisi full text