Fungsionalisasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Menggerakkan Roda Pemerintahan

H. Moh. Yuhdi

Abstrak: Konsepsi negara hukum modern merupakan perpaduan antara konsep negara hukum dan negara kesejahteraan. Paham negara hukum juga tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan, sebab pada akhirnya hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara atau pemerintah diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rekyat. Begitu eratnya tali temali antara paham negara hukum dan kerakyatan, sehingga ada sebutan negara hukum yang demokratis atau democratische rechisiaat. Schletema memandang kedaulatan rakyat (democratie beginsel) sebagai salah satu dari empat asas negara hukum, di samping rechtszekenheidbeginsel, gelijkheid beginsel dan het beginsel van de dienmendenoverheid.. Dalam kaitannya dengan negara hukum, keaulatan rakyat merupakan unsur material negara hukum di samping masalah kesejahteraan rakyat.

Artikel lengkap dapat dilihat disini jurnal konstitusi juni 2009