KORBAN LUMPUR LAPINDO (GUGATAN PERLINDUNGAN NEGARA ATAS MASYARAKAT SIPIL)

 G.M. Sukamto, DN

S-1 Prodi Pendidikan IPS, FIS Universitas Negeri Malang, Jl. Semarang 5 Malang

 Abstrak: Yang menjadi soal ilmiah saja tidak cukup, di sampingnya harus dilandaskan pada kekuatan dan kekuasaan. Kekuatan pasar ditunjukkan dengan uangnya sedangkan kekuatan negara ditunjukkan oleh kekuatan memaksanya. Pasar dengan uangnya mengkooptasi Negara (state) dan pasar – Pemilik modal (market) bersaing secara kompetitif dengan kuasa dan kekuatan yang tidak seimbang. Alhasil di satu pihak harus dikorbankan, padahal idealnya seimbang bahkan harus terjadi harmoni di antara ketiganya. Itulah gambaran atas realitas dalam kasus Lumpur Lapindo atau Lumpur Lapindo Porong. LSM lebih suka menempatkan bahwa kasus Lumpur Lapindo Porong Sidoarjo adalah masalah kedaulatan rakyat versus kedaulatan negara. Menurutnya rakyat tidak berdaulat, kedaulatan dikebiri digadaikan oleh negara. Tulisan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk memahami bagaimana interrelasi di antara ketiga kekuatan terlebih lagi bagaimana perlawanan-perlawanan yang pernah terjadi di Indonesia dan lebih khusus di daerah Porong Sidoarjo.

 Kata Kunci: Korban Lumpur Lapindo, Korporasi, Kooptasi Tirani Modal.

Makalah ini disajikan pada Konvensi Nasional Pendidikan IPS Indonesia (KONASPIPSI) Ke-2, 30 Mei 2013, ISBN 978-602-98674-2-8