Setiap agama, baik Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghuchu pada dasarnya tidak pernah mengajarkan umatnya berbuat aniaya terhadap umat lain. Tapi sayangnya, agama yang mengajarkan perdamaian tak jarang dijadikan legitimasi untuk mengganggu, memusuhi bahkan memusnahkan umat lain terutama yang mayoritas terhadap yang minoritas. Hal ini bisa dipahami mengingat masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk dengan pemeluk agama yang beragam. Karena itu perlu dicari jalan keluar sehingga hal-hal semacam itu tidak terjadi. Di Kabupaten Bangli, Bali terdapat komunitas minoritas Muslim yang dapat hidup dengan mayoritas Hindu. Dalam pengamatan awal peneliti, secara kuantitas jumlah umat Muslim sangat sedikit, akan tetapi keberadaan mereka tetap bisa hidup berdampingan tanpa ada persoalan yang berarti. Beragam aktivitas bisa dijalankan dengan baik, tanpa adanya kekhawatiran. Objek penelitian in ini adalah kehidupan masyarakat Muslim dan Hindu di Kabupaten Bangli, Bali, terutama pada daerah kantong-kantong umat Muslim yang tersebar di beberapa wilayah/desa di Kabupaten Bangli. yakni di Desa Sidembunut dan Bebalang di Kecamatan Bangli, Dusun Angan Sari, Desa Kutuh dan Kampung Sudihati di Kecamatan Kintamani. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan rancangan studi kasus, Rancangan ini diharapkan dapat menghasilkan teori dengan generalisasi lebih luas dan lebih umum penerapannya untuk kasus harmonisasi hubungan antar umat beragama, khususnya umat Hindu dan Muslim. Hasil penelitian ini adalah terdapat nilai-nilai lokal yang menyebabkan mereka hidup harmonis yaitu menyamaa braya dalam kegiatan parahyangann,pawongan dan palemahan sesuai dengan ajaran Tri Hitakarana.