SISTEM PEMERINTAHAN WILAYAH MALANG PADA MASA KOLONIAL

Yuliati

Jurusan Sejarah, FIS Universitas Negeri Malang, Jl. Semarang 5 Malang

Abstract: Malang has a long history. From geopolitic point of view, Malang was under sovereignty of Hindu-Buddha, Islam. And the last, Malang was colonialized by imperialists. In VOC colonialism period, Malang was under Pasuruhan residency. Finally, European settlements emerged, Malang as insulated region started to open after coffee cultivation. Agrarian Law and Sugar Actin 1870 had made Malang grown rapidly. Agrarian Law had great impact on farm tenants who lived in rural area. It also brought out new farms. In the other hand, Sugar Act brougth out large scale sugar industry which needed transportation by trains. Therefore, the relationsh among Malang-Pasuruan-Surabaya could, be enhanced.

Wilayah Malang mempunyai sejarah yang panjang. Dari segi geopolitik, kekuasaan silih berganti sejak jama Hindu-Budha, Islam, hingga jaman penjajahan. Pada jaman penjajahan, diawali dengan berkuasanya VOC (Kompeni) menjadikan Malang sebagai daerah di bawah Karesidenan Pasuruhan, dan pemukiman Eropa mulai muncul. Isolasi wilayah Malang mulai terbuka setelah ditanami kopi, dan berkembang pesat saat diundangkan UU Agraria dan UU Gula tahun 1870. UU Agraria berdampak banyak penyewa perkebunan tinggal di pedalaman dan munculnya perkebunan-perkebunan baru, sedang UU Gula memunculkan industri gula berskala besar yang memerlukan transportasi kereta api sehingga hubungan Malang-Pasuruhan-Surabaya ditingkatkan fasilitasnya, dan sepanjang jalur kerata api berdiri pabrik-pabrik gula.

Katakunci: Malang, masa kolonial.

Artikel dimuat dalam Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Tahun 25 Nomor 1, Pebruari 2012, ISSN 0215-9902