Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk dalam lingkup pendidikan. Di antara berbagai jenjang pendidikan, perguruan tinggi menempati urutan pertama dalam hal terjadinya kasus kekerasan seksual.Kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi tidak dapat diabaikan begitu saja. Kejadian yang berkenaan dengan kekerasan seksual harus diantisipasi, terutama di lingkungan lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi seseorang untuk belajar dan menimba ilmu.

Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan bertujuan agar kampus menjadi lingkungan belajar yang aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi telah ditetapkan pada 31 Agustus 2021. Tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

FIS UM untuk mensosialisasikan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikampus mengadakan lokakarya yang bertajuk Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus. Lokakarya ini dilaksanakan pada Rabu 20 September 2023 di Gedung A6 lantai 7 Aula Ki Hajar Dewantara. Lokakarya ini diikuti oleh 104 mahasiswa FIS dari berbagai departemen dan program studi. Pembukaan lokakarya dilakukan oleh Ibu Dr. Siti Awaliyah, S.Pd., M.Hum, selaku Wakil Dekan Bidang 1 FIS UM, beliau mengatakan bahwa Lokakarya Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus sangatlah penting, sehingga warga kampus paham tentang bagaimana meencegah dan mengangani kekerasan seksual yang bisa saja terjadi kepada siapapun di lingkungan kampus.

Pemateri dalam acara ini adalah Paramytha Magdalena Sukarno Putri, S.K.M.M.Kes, yang merupakan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UM sekaligus sebagai dosen Ilmu Kesehatan Masyarakat UM.

Pemateri dalam pemaparannya membagi menjadi dua sesi yakni sesi pertama merupakan pemaparan teoritik dan sesi kedua diskusi tentang pecegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus yang dapat dilakukan oleh mahasiswa. Mahasiswa dibagi menjadi kelompok-kelompok kecil dan kemudian diberikan studi kasus oleh pemateri untuk didiskusikan dalam kelompoknya.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Satgas PPKS UM dari bulan Oktober 2022 sampai 30 Mei 2023, terdapat 14 laporan yang berkaitan dengan kekerasan seksual dikampus dan telah ditindaklanjuti. Keseluruhan kasus telah berstatus close dan telah ada pemberian sanksi pada pelaku. Pemaparan yang interaktif disertai dengan penayangan video yang menarik menjadikan peserta lokakarya antusias untuk mengikuti acara sampai selesai pada pukul 16.00 WIB.