Peradilan semu (moot court) atau ada juga yang menyebutnya dengan istilah pseudo court merupakan sebuah tempat dimana kita khususnya para mahasiswa dapat belajar hukum peradilan ditanah air. Lebih utamanya yaitu belajar tentang hukum acara ataupun hukum formil. Sesuai dengan namanya, kegiatan peradilan semu merupakan tiruan dari proses peradilan yang sebenarnya.

Hadirnya peradilan semu dapat menjadi suatu angin segar ditengah carut marutnya sistem peradilan nyata kita. Peradilan semu juga menggambarkan peradilan idealnya suatu peradilan yang bersih dan berwibawa dalam pelaksanaan peradilan nyata di indonesia. Didalam Moot Court, kita dapat berpikir lebih kritis dan objektif dalam memutuskan suatu perkara. Dan tidak menutup kemungkinan, dimasa mendatang konsep dan ide yang tercetus dari rangkaian peradilan semu dapat dipakai dan diterapkan oleh aparatur pemerintahan demi tercapainya suatu kebaikan sistem peradilan nyata yang ada di Indonesia.

Praktek Peradilan Semu diselenggarakan pada tanggal 11 Mei 2016 bertempat di Laboratorium Hukum dan Kewarganegaraan. Kegiatan ini seluruhnya melibatkan mahasiswa jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, mulai dari Hakim Ketua, Hakim Anggota, Panitera, Penasehat Hukum, Terdakwa, Pengambil Sumpah, Saksi Mata, Pihak Keluarga Terdakwa dan Pihak Kerluarga Korban.

Praktek Peradilan Semu ini berjalan dengan sangat apik dan layaknya sidang sesungguhnya dan berjalan dengan lancar hingga persidangan selesai.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melatih mahasiswa secara langsung dalam proses peradilan, memberikan pengalaman kepada mahasiswa dalam tata cara berpraktek dalam peradilan, mensimulasikan penyelesaian kasus hokum yang diselesaikan oleh mahasiswa yang berpedoman pada aturan hokum yan berlaku di Indonesia, mengenalkan symbol – symbol dalam peradilan, melatih mahasiswa agar tidak awam dalam proses peradilan / penyelesaian kasus hukum.