Linda Puji Astuti

Upacara Adat “Perkawinan Priyayi” di Desa Ngembal Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan.
ABSTRAK
Astuti, Linda Puji, 2010, Upacara Adat “Perkawinan Priyayi” di Desa Ngembal Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan, Skripsi, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang.Pembimbing: (I) Drs. H. Suparlan, M. Si, (II) Drs. Kt Diara Astawa, SH, M, Si.

Kata Kunci: Upacara adat perkawinan priyayi, pelaksanaan.
Upacara perkawinan adat priyayi merupakan perkawinan yang menggunakan adat Jawa bersifat monogami. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari satu seorang istri dapat dilakukan apabila dipenuhi dengan persyaratan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa seorang pria yang bermaksud kawin lebih dari satu orang harus ada alasan-alasan yaitu: (a) tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; (b) istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; (c) istri tidak dapat melahirkan keturunan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 5 ayat 1 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (a) adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; (b) adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka; (c) adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. Perkawinan merupakan hal yang sakral sehingga sebelum melaksanakan perkawinan perlu dipertimbangkan. Upacara perkawinan priyayi menggunakan adat Jawa. Upacara adat perkawinan priyayi tidak berubah meskipun dengan perubahan zaman dan perkembangan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan tentang pelaksanaan upacara adat perkawinan priyayi. Ada tiga hal yang dideskripsikan sehubungan dengan pelaksanaan upacara adat perkawinan priyayi, antara lain (1) sistem perkawinan priyayi di Desa Ngembal Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan; (2) tradisi yang dilakukan sebelum perkawinan dilaksanakan; (3) pelaksanaan prosesi upacara adat perkawinan priyayi di Desa Ngembal Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan.
Dalam mencapai tujuan tersebut, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, peneliti mecari data dari informan yang terdiri dari Bapak Cahyono, Bapak Yusman Ibu Danis, Ibu Fitri selaku keluarga priyayi dan tokoh masyrakat. Kegiatan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan observasi partisipasi, wawancara, dokumentasi, kajian pustaka. Analisis yang dilakukan dengan cara: reduksi data, display data, pengambilan keputusan dan verifikasi. Kegiatan analisis data dilakukan selama maupun proses pengumpulan data. Analisis data dalam penelitian kualitatif, dimulai sejak peneliti datang ke lokasi penelitian. Untuk mengkaji keabsahan data yang ditemukan, peneliti daatng ke lokasi penelitian. Untuk menguji keabsahan data yang ditemukan, peneliti melakukan pengecekan keabsahan antara lain: perpanjangan keikutsertaan, triangulasi, ketekunan pengamat, pemeriksaan sejawat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) sistem perkwainan priyayi di Desa Ngembal Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan menunjukkan sistem perkawinan monogami; (2) terdapat tradisi yang dilakukan sebelum perkawinan dilaksanakan antara lain: (a) nontoni, merupakan pihak laki-laki sendiri ataupun pihak keluarga menanyakan terlebih dahulu apakah si perempuan tersebut sudah mempunyai pilihan untuk dijadikan pendamping atau belum dan anak perempuan bersedia untuk dipinang oleh laki-laki tersebut atau tidak; (b) lamaran, meneruskan pembicaraan pada waktu nontoni; (c) ningseti, mengencangkan tali ikatan apabila lamaran telah diterima oleh pihak keluarga perempuan; (c) sengkeran, pengamanan sementara bagi calon pengantin putra dan putri sampai upacara panggih selesai yang ditempatkan di lingkungan atau tempat khusus yang aman dan tidak diperkenankan meninggalkan lingkungan sengkeran; (d) siraman, upacara mandi kembang bagi calon pengantin wanita dan pria sehari sebelum upacara panggih; (e) langkahan, meminta izin dan moho doa restu untuk mendahului kawin; (f) ngerik, menghilangkan bulu halus sekitar dahi agar tampak bersih dan wajahnya menjadi bercahaya; (g) midodareni, mengharapkan berkah Tuhan Yang Mahaesa agar memberikan keselamatan kepada pemangku hajat pada perhelatan hari berikutnya; (h) nyantrik, calon mempelai pria tidak diajak pulang dan menyerahkan tanggung jawab kepada orang tua calon mempelai putri, (i) maskawin, pemberian dari calon pengantin laki-laki kepada calon pengantin perempuan berupa uang, barang-barang, ataupun perhiasan; (3) pelaksanaan prosesi upacara adat perkawinan priyayi di Desa Ngembal Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan hasil penelitian sebagai berikut: perkawinan adat priyayi menggunakan adat perkwainan Jawa. Tradisi perkawinan dalam keluarga priyayi tidak berubah meskipun dengan perubahan zaman dan perkembangan. Oleh karena itu upacara adat perkawinan priyayi dengan menggunakan adat Jawa harus tetap dijaga dan dipertahankan. Perkawinan adat Jawa diharapkan tidak hanya kalangan priyayi yang menggunakan prosesi adat Jawa secara menyeluruh akan tetapi diharapkan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jawa. Prosesi perkawinan Jawa perlu dijaga dan dilestarikan dengan cara belajar, memahami makna yang terkandung dalam tradisi serta melakukan tradisi tersebut.

unduh dokumen:
DOC| PDF| PPT| PS