Mahasiswa Baru Angkatan 2022 Fakultas Ilmu Sosial UM sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan, diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. Demikianlah tujuan diselenggarakannya Webinar Anti Korupsi, pada Sabtu 24 September 2022 di Ruang Sidang FIS UM.

Pemateri pada kegiatan Webinar ini adalah Ibu Niniek Yuliani (Spesialis Jejaring Pendidikan KPK)

dalam kegiatan ini, narasumber memaparkan 10 hal yang perlu dipahami oleh mahasiswa agar terhindar dari korupsi :
1. Jujur
2. Disiplin
3. Gaul (Good Interpersonal Skill)
4. Dukungan dari Pasangan Hidup
5. Bekerja lebih keras dari yang lain
6. Mencintai apa yang dikerjakan
7. Kepemimpinan yang baik dan kuat
8. Semangat dan Kepribadian yang Kompetitif
9. Pengelolaan Kehidupan yang baik
10. Kemampuan menjual gagasan dan produk

Berbagai pengetahuan tentang korupsi disampaikan dengan gamblang oleh Ibu Niniek Yuani, diantaranya tentang sejarah per-UU-an korupsi, beberapa pengertian korupsi, unsur-unsur korupsi, jenis korupsi, faktor penyebab korupsi, dan lain-lain.

berikut daftar mahasiswa penanya terbaik menurut moderator:
Ramadhana Rizki Dwi Pamungkas – 220751604360
Laila Sabilla – 220721605621
Nur Diana Rahmawati – 220731608915
Siska Ayu Lestari – 220711600488
Shania Imelda Meidiana 220751600902

SERTIFIKAT dapat diunduh melalui link berikut : Sertifikat anti korupsi