Penegakan HAM di Indonesia masih menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kepastian hukum tentang aturan-aturan penegakan HAM dengan pelaksanaan penegakan HAM, baik yang dilakukan oleh individu (anggota masyarakat) maupun pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum.
Peraturan perundang-undangan tentang HAM yang memberikan ruang untuk membuka kembali kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lampau, terdapat ketidakharmonisan antara asas legalitas (menurut hukum positif) yang berlaku, dalam hal ini KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana) dan hukum pidana internasional yang mengijinkan berlakunya asas retroactive.
Upaya penyelesaian melalui jalur hukum (pidana) dipandang masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, sedangkan untuk mewujudkan penyelesaian melalui jalur alternatif terdapat berbagai kendala, baik yang berasal dari pelaku pelanggaran HAM berat dalam hal mengakui perbuatannya secara terus terang, maupun dari korban
pelanggaran HAM berat dalam hal menyampaikan kebenaran karena danya trauma pribadi yang dialami. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat harus ditumbuhkan budaya hukum dalam masyarakat sebagai sarana kontrol terhadap bekerjanya hukum dan lembaga-lembaga yang terkait dengan penegakan hukum dan penegakan HAM.
No Books Available!