Peserta Sosialisasi sedang mengikuti sesi  tanya jawab tentang Gratifikasi

Bertempat di ruang Rektorat  Universitas Negeri Malang, pada hari jumat 20 Mei 2016 pukul 08.00 WIB petugas dari Irjen Dikti yakni Bu Intan Komala R dan ibu Tri wahyuni memberikan sosialisasi penanggulangan gratifikasi. Acara diikuti oleh jajaran bidang 2 yakni Staf Ahli bidang 2 Drs. H. Imam Supeno , M.S. dan para wakil dekan 2 antara lain Dr. Maisyaroh , M.Pd, Dr Tutut Chusniyah , S.Psi, M.Si, Dr. Sri Untari,M.Si,  Dr. Sisworo , S.Pd, M.Si, Dr. Roekhan , M.Pd, Dr. Nasikh , S.E., M.P., M.Pd, Dr. Sugiharto, M.S. dan Bapak Harry. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan perlu upaya pencegahan dan penanggulangan gratifikasi dalam unit kerja pemerintahan sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Disampaikan oleh Ibu Intan pengertian gratifikasi, bentuk-bentuk gratifikasi, dan berbagai pemberian serta ketentuan tentang pemberian yang diterima pejabat publik yang perlu dilaporkan ataupun yang tidak perlu dilaporkan. Disampaikan pula jika perlu suatu institusi dapat mengadakan Unit Penanggulangan Gratifikasi.

Kegiatan tersebut berjalan lancar dengan berbagai tanya jawab seputar pemberian pada pejabat dan dosen dari berbagai pihak juga dari mahasiswa. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menambah wawasan tentang gratifikasi, sehingga perbuatan yang merupakan bagian dari korupsi ini tidak terjadi di UM.